SURAT IKATAN KERJA
Pada hari ini
……………tanggal……………..bulan……………..tahun…………….
Kami yang bertanda tangan
dibawah ini :
1. Nama :
Jabatan :
Alamat :
Sebagai pemberi jasa yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK
PERTAMA
2. Nama : Mursyidin, S.Pd.I
NIP :
Jabatan : Kepala MA Ma’arif Kalikuning
Alamat : Dsn. Ngambar,
Ds. Kalikuning, Kec. Tulakan Pacitan
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Dasar yang digunakan kedua belah pihak dalam Ikatan Kerja ini
adalah :
1. Undang
– undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Undang
– undang nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
3. Anggaran
Pendapatan dan Belanja Madrasah Aliyah Ma’arif
Kalikuning
4. Kondisi
obyektif MA Ma’arif Kalikuning.
5. Surat permohonan pihak pertama
kepada pihak kedua.
Dengan ini kami menyatakan
dengan sepenuh hati bahwa kami menyetujui dan menyepakati ketentuan syarat –
syarat yang tercantum dalam pasal – pasal dibawah ini.
Pasal 1
KETENTUAN UMUM
Dalam Ikatan Kerja ini yang
dimaksud dengan :
(1). Madrasah adalah Madrasah Aliyah Ma’arif Kalikuning.
(2). Guru adalah Guru Tidak Tetap (GTT) Madrasah
Aliyah Ma’arif Kalikuning.
Pasal 2
TUGAS PEKERJAAN
(1). Tugas Guru :
a. Hadir
tepat waktu dan melaksanakan tugas Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) sesuai dengan
bidang tugasnya.
b. Membuat
dan menyusun perangkat pembelajaran yang diperlukan dalam KBM.
c. Melaksanakan
tugas-tugas lain sesuai dengan yang diatur oleh Madrasah.
d. Menyusun
dan melaksanakan tugas mandiri dalam rangka peningkatan kualitas siswa, seperti
les, ulangan harian, koreksi hasil ulangan dan kontrol tugas-tugas yang
diberikan kepada siswa.
e. Melaporkan
tugas kerjanya secara berkala atau segala sesuatu yang perlu dilaporkan kepada
pihak kedua.
f. Menjaga keamanan, ketertiban dan stabilitas Madrasah.
g. Menjaga
nama baik Madrasah di dalam dan di luar lingkungan Madrasah.
h. Dapat
menjadi uswatun hasanah bagi Madrasah dan berperilaku sesuai dengan syari’at
agama Islam.
(2) Tugas sebagaimana tersebut
pada ayat (1) tidak dan bukan berkaitan langsung dengan persyaratan
pengangkatan Pihak Pertama sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 3
PENGAWASAN PEKERJAAN
(1) Untuk melaksanakan
pengendalian pihak pertama sebagai pemberi jasa, pihak kedua sebagai pengguna
jasa melaksanakan pengawasan dan koreksi terhadap pekerjaannya dengan menunjuk
WKM Kurikulum bertindak untuk dan atas nama pihak kedua.
(2) Pihak pertama harus mentaati
dan menerima segala petunjuk teknis dan bentuk kepengawasan yang dilakukan
pihak kedua.
Pasal 4
HONORARIUM
(1) Berkenaan dengan pekerjaan
pihak pertama, pihak kedua menyediakan horarium/upah sesuai dengan kondisi dan
pendapatan Madrasah.
(2) Besarnya honorarium sesuai
dengan jumlah jam mengajar dengan mempedomani keputusan Komite Madrasah.
Pasal 5
JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
(1) Ikatan kerja ini berlaku
selama 1 (satu) tahun pelajaran, mulai bulan juli …….. sampai dengan Juni ………dan dapat diperpanjang tahun berikutnya
jika dipandang perlu sesuai dengan kondisi obyektif Madrasah.
(2) Waktu pelaksanaan
sebagaimana ayat (1) diatas tidak dapat diubah oleh pihak kedua kecuali keadaan
memaksa.
Pasal 6
KEADAAN MEMAKSA
(1) Yang termasuk keadaan
memaksa adalah peristiwa dan keadaan :
a. Bencana alam
b. Perang
c. Huru-hara
(2) Apabila keadaan memaksa maka
pihak kedua harus segera memberitahu pihak pertama secara tertulis atau lisan
atau mengumumkannya melalu media masa selambat-lambatnya 15 hari sejak
terjadinya keadaan memaksa.
Pasal 7
SANKSI
(1) Jika pihak pertama tidak
dapat dan atau melalaikan pekerjaan sebagaimana dalam pasal 2,3 dan 4 ikatan
kerja ini, maka pihak kedua memberikan peringatan lisan dan atau tertulis.
(2) Jika pihak pertama setelah
mendapatkan peringatan dua kali berturut-turut tidak mengindahkan kewajibannya
maka pihak kedua secara sepihak menjatuhkan sanksi berupa pemutusan ikatan
kerja.
(3) Jika pihak kedua melalaikan
kewajibannya terhadap pihak pertama, maka pihak pertama mengingatkan atau
menegur pihak kedua.
Pasal 8
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Jika terjadi perselisihan
kedua belah pihak, maka diseleseikan secara musyawarah mufakat / kekeluargaan
Pasal 9
PEMUTUSAN KESEPAKATAN
Pihak kedua berhak
memutuskan Ikatan Kerja ini secara sepihak, dengan cara memberitahukan secara
tertulis 7 (tujuh) hari sebelumnya dengan memenuhi prosedur pasal 8 ikatan
kerja ini, dalam hal :
a) Tidak
dapat melaksanakan pekerjaan.
b) Memberikan
keterangan kepada lembaga atau pihak lain dengan tidak benar yang dapat
merugikan pihak kedua.
c) Secara
langsung atau tidak langsung, secara sengaja atau tidak sengaja memperlambat/
menghambat kegiatan belajar-mengajar.
Pasal 10
LAIN – LAIN
(1) Pihak
kedua memberikan kemudahan pihak pertama yang berkenaan dengan rekomendasi
tertulis berkaitan dengan pekerjaan pihak pertama.
(2) Pihak
kedua berusaha untuk memperoleh legitimasi dengan SK dari pejabat yang berhak
menerbitkannya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
(3) Pihak
kedua memberikan kemudahan pihak pertama
untuk melanjutkan pendidikan / studi di luar jam kerja dengan biaya sendiri.
(4) Tugas –
tugas lain yang diberikan kepada pihak pertama ditentukan kemudian dengan
segala akibat ditanggung / diperhitungkan pihak kedua sesuai dengan keadaan
obyektif Madrasah.
(5) Pihak
pertama dan pihak kedua menanda tangani Surat Ikatan Kerja ini tanpa ada
tekanan dan paksaan dari pihak manapun.
(6) Surat
Ikatan Kerja ini dibuat 2 rangkap, satu rangkap dengan bermaterai secukupnya.
(7) Hal-hal
lain diluar Surat Ikatan Kerja ini akan ditentukan kemudian dengan musyawarah.
Dibuat di :
Tanggal :
Pihak Kedua Pihak
Pertama
Mursyidin,S.Pd.I (_____________________)
NIP.